FIQIH JINAYAH. 1. Pengertian Jinayah. Jinayah adalah tindakan kriminal atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan perundang-undangan. Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa.ruang lingkup filsafat dan filsafat hukum, serta perbedaan istilah filsafat hukum, teori hukum dan jurisprudence (ilmu hukum). MATERI 1.1. Pengertian Filsafat 1.1.1. Dari sudut arti kata Istilah filsafat merupakan terjemahan dari istilah bahasa Inggris: philosophy. Istilah philosophy itu sendiri berasal dari kata Yunani kuno (Greek):
penjelasan-penjelasan berikutnya. Serta untuk pengertian hukum telematika terkait dengan ilmu hukum lainnya dapat Anda pelajari pada Kegiatan Belajar 2. A. PENGERTIAN HUKUM TELEMATIKA Cyber law adalah rezim hukum baru yang di dalamnya memiliki berbagai aspek hukum yang sifatnya multidisiplin. Dalam modul ini cyberlaw juga
J.J.H. Bruggink di dalam bukunya “Rechtsreflecties, Grondbegrippen uit de rechtstheorie” (Refleksi Hukum, Pengertian Dasar Teori Hukum) yang telah dialih bahasakan oleh Bernard Arief Sidharta dengan judul “Refleksi tentang Hukum” bahwa yang dimaksud “positivitas” kaidah hukum adalah hal ditetapkannya kaidah hukum dalam sebuah aturanMAKALAH HUKUM TATA NEGARA HUKUM TATA NEGARA; DEFINISI, OBYEK, RUANG LINGKUP DAN HUBUNGANNYA DENGAN CABANG ILMU-ILMU LAIN disusun untuk memenuhi tugas kuliah hukum tata negara Oleh: Sultan Fauzan Hanif 8111413182 PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2017 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ubi Societas Ibi ius, adagium ini sedikit banyak bisa menggambarkan bahwa
Peradilan, yang ditugaskan untuk menentukan hukum/menerapkannya di dalam suatu perkara. Ø Recht is bevel atau hukum adalah perintah : Ialah peraturan yang berasal dari Negara kepada individu dan masyarakat. Ø Recht is verlof : Suatu izin yang diberikan oleh Negara kepada segenap individu, agar setiap individu dapat melaksanakan tugasnya .