Kurikulumparadigma baru juga merupakan hasil pengembangan maupun penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya atau yang lebih dikenal dengan istilah KTSP 2013. Secara khusus penerapan kurikulum baru ini juga akan dilakukan dengan konsep bertahap dan terbatas. Dan, sebagai pionirnya, kurikulum baru ini akan diberlakukan pada sekolah penggerak
Sejak pertengahan tahun 2013 lalu, Indonesia telah mengimpelementasikan secara terbatas kurikulum 2013 di sekolah-sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK. Sebelum akhirnya berlanjut ke Kelas I, II, IV, dan V untuk tingkat Sekolah Dasar; Kelas VII dan VIII untuk tingkat SMP; dan Kelas X dan XI untuk tingkat SMA pada tahun 2014. Saat itu, setidaknya sekolah yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia didapuk sebagai sekolah rintisan, tempat dimana kurikulum ini diujicobakan untuk pertama kalinya. Secara umum, kurikulum merupakan seperangkat peraturan yang dijadikan pedoman untuk kegiatan belajar mengajar. Biasanya terdiri dari isi dan bahan ajar yang lama penerapannya tidak ditentukan, dan dapat diubah kapanpun jika dibutuhkan agar bisa menyesuaikan dengan standar internasional. Kurikulum 2013 K13 sendiri merupakan kurikulum tetap yang diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum 2006 atau yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP, yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Namun pergantian kurikulum ini – dari KTSP ke K13, tidaklah berlangsung lama. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu Nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 tiga semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus. Keputusan ini sempat menjadi perdebatan, namun Anie Baswedan, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah menolak jika kebijakannya itu disebut sebagai sebuah kemunduran. Menurut Anies, penerapan Kurikulum ini tidak diimbangi dengan kesiapan pelaksanaan. Ia juga menyebut substansi pelaksanaan kurikulum tersebut tidak jelas dan tidak terdokumentasi dengan baik. Lantas, apa sebenarnya yang menjadi pembeda antara kurikulum 2006 dan 2013 ini? Kompetensi Kompetensi, dalam hal ini, menempati urutan terdepan. Jika pada KTSP 2006 terdapat Standar Kompetensi SK dan Kompetensi Dasar KD, pada kurikulum 2013 K13 ada Kompetetensi Inti KI dan Kompetensi Dasar KD, mata pelajaran, jenis pendekatan pembelajaran, penilaian, dan lain-lain. Pada KTSP, standar Isi dirumuskan berdasarkan tujuan mata pelajaran Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran yang dirinci menjadi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran. Disini kompetensi diturunkan dari mata pelajaran. Sementara pada K13, Standar Isi diturunkan dari Standar Kompetensi Lulusan melalui Kompetensi Inti yang bebas mata pelajaran. Mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai. Mata Pelajaran Perbedaan lainnya bisa dilihat dari mata pelajaran. Jika di KTSP setiap mata pelajaran dirancang berdiri sendiri dengan kompetensi dasar sendiri pula, dan berjumlah sebelas mata pelajaran, di K13 setiap pembelajaran menggunakan pendekatan saintifik untuk meningkatkan kreativitas peserta didik. Disini siswa diajak untuk mengamati, bertanya, mencoba, menalar, mencipta dan mengkomunikasikan. Total, ada enam hingga tujuh mata pelajaran yang harus dikuasai siswa disini. Penilaian Pada KTSP, proses penilaian lebih dominan pada aspek pengetahuan. Pada Kurikulum penerusnya, penilaian dilakukan secara otentik dengan mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil. Jadi, selalu ada kemungkinan bahwa jawaban yang benar itu lebih dari satu. Di K13 guru juga mengukur proses kerja siswa, bukan semata hasil kerjanya. Penjurusan Untuk penjurusan, jika di KTSP siswa SMA bisa memilih jurusan sekolah sejak kelas XI, pada Kurikulum 2013 tidak ada penjurusan bagi pelajar SMA. Sejumlah mata pelajaran wajib, peminatan, antarminat dan pendalaman minat harus dikhatamkan oleh para siswa. Penjurusan di SMK juga tidak sedetil pada KTSP. Namun demikian, pergantian kembali kurikulum dari kurikulum 2013 ke kurikulum lama KTSP juga tidak berlangsung lama. Pada tahun ajaran 2015/2016, atas nama perbaikan, kurikulum ini direvisi. Edisi Revisi ini dibuat pemerintah demi menghasilkan generasi yang memiliki tiga kompetensi, yaitu sikap, keterampilan dan pengetahuan. Namanya tetap kurikulum 2013, hanya saja dengan tambahan Edisi Revisi di belakangnya. Setidaknya ada empat poin yang diperbaiki dalam Kurikulum 2013 Edisi Revisi, antara lain Penataan Kompetensi Sikap Spiritual dan Sikap Sosial pada semua mata pelajaran. Sebelumnya di K13 lama, terdapat kompleksitas pembelajaran dan penilaian pada Sikap Spiritual dan Sikap Sosial. Koherensi KI-KD dan penyelarasan dokumen. Sebelumnya di K13 lama, terdapat ketidakselarasan antara KI-KD dengan silabus dan buku. Pemberian ruang kreatif kepada guru dalam mengimplementasikan K13 Edisi Revisi. Sebelumnya di K13 lama, penerapan proses berpikir 5M sebagai metode pembelajaran yang bersifat prosedural dan mekanistik. Penataan kompetensi yang tidak dibatasi oleh pemenggalan taksonomi proses berpikir. Please follow and like us Kelas Pintar adalah salah satu partner Kemendikbud yang menyediakan sistem pendukung edukasi di era digital yang menggunakan teknologi terkini untuk membantu murid dan guru dalam menciptakan praktik belajar mengajar terbaik. Related TopicsKTSPKurikulumKurikulum 2013Kurikulum 2013 Edisi RevisiDokumenKurikulum Berdasarkan Akreditasi Program Studi Dokumen kurikulum disusun minimal terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut: 1. Identitas Program Studi - Menuliskan identitas Program Studi meliputi: Nama Perguruan Tinggi, Fakultas, Prodi, Akreditasi, Jenjang Pendidikan, Gelar Lulusan, Visi dan Misi. 2.– Mentri Pendidikan Kebudyaan, Riset dan Teknologi Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan akan ada penetapan Kurikulum Merdeka di seluruh satuan pendidikan pada tahun 2022. Dikutip dari situs resmi Kurikulum Merdeka diharapkan bisa menjadi jawaban dari krisis pembelajaran terlebih karena pandemi Covid-19. Ketika pandemi berlangsung terjadi kehilangan pembelajaran learning loss dan kesenjangan dalam proses pembelajaran. Baca Juga Apa itu Kurikulum Merdeka dan Bagaimana Penerapannya? “Untuk literasi, learning loss setara 6 bulan belajar. Sedangkan, numerasi learning lossnya 5 bulan belajar,” kata Nadiem Makarim saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode- 15, tentang Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar, secara online, pada Jumat 11/2, di laman resmi Tapi, tahukan kamu apa yang menjadi pembeda yang paling dasar dengan kurikulum satuan pendidikan sebelumnya, Kurikulum 2013? Dikutip dari pernyataan Yogi Anggraena, anggota Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan BSKAP Kemendikbudristek, dalam diklat Menyusun Perangkat Ajar Pada Kurikulum Merdeka, Jumat-Senin, 1-4 April 2022 lalu, di akun youtube Belajar Era Digital, sedikitnya ada 3 perbedaan yang mendasar dari Kurikulum Merdeka yang dapat menjadi perbaikan dari kurikulum sebelumnya. Baca Juga Mengapa Kurikulum Merdeka Bakal Bikin Sekolah yang Menerapkannya Lebih Maju? Berikut perbedaanya Menekankan pada Kompetensi yang Esensial Perbedaan antara Kurikulum Merdeka dengan kurikulum sebelumnya adalah penekanan pada kompetensi dan materi yang lebih esensial. Dengan demikian, dalam Kurikulum Merdeka materi-materi yang padat akan dikurangi. Materi padat itu diasumsikan sebagai salah satu alasan mengapa pembelajaran dianggap kurang menyenangkan, apalagi mendalam. Baca Juga Resiko Begadang Yakin Sudah Siap Mati Cepat? Pendidik cenderung ingin segera menyelesaikan materi, alih-alih mengajarkan dengan kedalaman berpikir kepada peserta didik. Harapannya, dari mengurangi materi-materi yang padat dan menekankan pada materi yang lebih esensial, pendidik dapat melakukan variasi pembelajaran dalam eksplorasi materi-materi pembelajaran yang ditransfer kepada peserta didik. .