Dalammelaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib: menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati; menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara
Dalam melaksanakan tugasnya pada pasal 26 ayat 1, yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Kepala Desa mempunyai wewenang, hak, dan kewajiban, yang diatur pula dalam pasal 26, yaitu kewenangan diatur pada ayat 2; hak-hak yang timbul diatur pada ayat 3; dan kewajiban diatur pada ayat 4. Tampaknya pembentuk UU Desa membedakan antara kewajiban kepala desa dalam konteks khusus, yaitu menjalankan tugas yang diatur pasal 26 ayat 1 dan kewajiban dalam konteks melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban secara umum. Karena itu, kepala desa selain memiliki kewajiban seperti yang diatur dalam pasal 26 ayat 4, juga memiliki kewajiban lain dan sanksinya yang diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 berikut. Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib a. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota b. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota. c. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan d. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran. Penjelasan Cukup jelas Pasal 28 Ayat 1 Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 4 dan pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat 2 Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Penjelasan Cukup jelas Sebagai kepala pemerintahan desa, Kepala Desa juga dibebani sejumlah larangan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 29 UU Desa berikut Pasal 29 Kepala Desa dilarang a. Merugikan kepentingan umum b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. d. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa; f. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/ataujasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; g. Menjadi pengurus partai politik; h. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; i. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; j. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. k. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan l. Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penjelasan Cukup jelas Pembahasan di DPR Dalam pembahasan pasal ini, terdapat beberapa poin saja yang menjadi perdebatan terkait kewajiban dan larangan yaitu a. Pertanggungjawaban Kepala Desa Pasal 27 UU Desa. Dalam RUU tidak disebutkan kepada siapa penyampaian laporan tahunan dan laporan akhir masa jabatan penyelenggaraan pemerintah desa disampaikan pasal 24 ayat 3 huruf o. FPKB mengusulkan laporan disampaikan kepada masyarakat melalui BPD. Penyampaian dilakukan melalui musyawarah desa dan media komunikasi. FPHanura mengusulkan disampaikan kepada rakyat dan BPD. Di dalam DIM, ada usulan penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat 1 kali dalam setahun. Dalam Rapat Kerja Pansus tanggal 11 Desember 2013, Fraksi PPP melalui juru bicaranya AW. Thalib berpendapat, Kepala Desa diberikan kewenangan yang sangat luas dalam memimpin Desa. Dengan kewenangan yang sangat luas ini, maka ada kewajiban Kepala Desa untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan kepada bupati/walikota. Ini merupakan mekanisme yang akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. b. Larangan bagi Kepala Desa pasal 29. Semua Fraksi menyetujui semua larangan bagi Kepala Desa yang ada di dalam rumusan RUU. Penolakan larangan bagi Kepala Desa, terutama larangan terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada, serta larangan menjadi pengurus partai politik, justru datang dari Kepala Desa. Hal ini dapat dilihat pada saat proses pembahasan RUU oleh Pansus ketika mereka melakukan audiensi RUU Desa tanggal 16 Mei 2012. Kepala Desa Nyerat, Sahim SP mengkritisi larangan Kepala Desa terlibat dalam kampanye Pemilu. Menurutnya, warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk ikut serta dalam Pemilu, yang mungkin dilarang adalah menjadi juru kampanye. Pendapat ini kemudian dijawab oleh Totok Daryanto Ketua Pansus RUU Pemda di forum yang sama. Menurut Totok, dalam UU Pemilu yang baru disahkan, Kepala Desa dilarang untuk terlibat dalam kampanye partai politik dan dilarang menjadi pengurus partai. Pertimbangan Pansus saat pembahasan RUU Pemda, bahwa Kepala Desa memiliki kedudukan yang lebih strategis dalam membangun demokrasi di Indonesia, sehingga perlu dijamin netralitasnya. Sebaliknya, PPP masih mempertanyakan rasio di balik larangan bagi Kepala Desa untuk ikut kampanye pemilu. Anggota Fraksi PPP, Thalib menyatakan “Rancangan Undang-Undang ini telah lebih memerinci tugas, wewenang, hak, kewajiban, larangan, pemberhentian dan rehabilitasi Kepala Desa. Namun F-PPP tidak bisa memahami klausul mengenai larangan bagi Kepala Desa untuk ikut serta di dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan juga pemilihan kepala daerah. Juga untuk menjadi pengurus partai politik atau pengurus partai politik lokal. Kami berpendapat larangan ini telah melanggar hak-hak politik warga negara, karena ketentuan ini sangat diskriminatif, hanya diperuntukkan bagi Kepala Desa, tetapi tidak berlaku bagi presiden, gubernur, bupati ataupun walikota”. Tanggapan Akuntabilitas Kepala Desa Pola pertanggungjawaban Kepala Desa dalam UU Desa kembali ke rezim UU No. 22/1999, yaitu langsung kepada Bupati, tidak melalui Camat. Dalam UU No. 22/1999 pasal 102 disebutkan Kepala Desa bertanggungjawab kepada rakyat melalui BPD Badan Perwakilan Desa[4] dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati. Undang-Undang Pemda ini telah memberikan keleluasaaan kepada desa sebagai kesatuan masyarakat yang memiliki pemerintahan sendiri. Pola pertanggungjawaban Kepala Desa bukan kepada Camat sebagai institusi yang berada di atasnya, dan hubungan kerja antara Camat dengan Kepala Desa bukan bersifat subordinasi. Hal ini berbeda dengan UU No. 32/2004, yang menggunakan statemen yang lebih halus yang menempatkan Camat dalam pola hubungan kerja dengan Kepala Desa. Dalam penjelasan umumnya disebutkan “Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat. Kepada BPD, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertangungjawaban dimaksud”. Klausul di atas menegaskan bahwa akuntabilitas Kepala Desa yang diatur dalam UU No. 32/2004 bukan kepada rakyat, tetapi kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebagai atasan. Dalam Naskah Akademik NA RUU Desa, bentuk akuntabilitas Kepala Desa yang ada dalam UU No. 32/2004 ini disebut sebagai pemindahan akuntabilitas “ke bawah” menjadi “ke atas” atau resentralisasi. Padahal dalam sebuah demokrasi, akuntabilitas pejabat politik seharusnya disampaikan kepada konstituen pemilihnya, karena Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakatnya. Undang-Undang Desa mengembalikan relasi Kepala Desa dengan Camat tidak lagi bersifat subordinasi, dimana pertanggungjawaban Kepala Desa langsung kepada Bupati/Walikota tidak melalui Camat. Dalam UU ini, akuntabilitas Kepala Desa diatur khusus di dalam pasal 27 dan 28. Pasal ini ingin menegaskan pentingnya akuntabilitas Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan, dan memberikan sanksi apabila Kepala Desa tidak melakukannya. Sanksi yang diberikan pun cukup tegas, yakni memberikan teguran sampai pemberhentian jabatan. Bentuk akuntabilitas dalam UU Desa ini mengatur kewajiban Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, BPD, dan masyarakat desa sebagai konstituennya. Terdapat 2 jenis laporan yang harus disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati, yaitu 1 laporan penyelenggaraan pemerintah desa setiap akhir tahun anggaran; dan 2 laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan. Selain itu, terdapat laporan yang harus disampaikan kepada BPD berupa laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan yang harus disampaikan setiap tahun pada akhir tahun anggaran. Sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada rakyat yang telah memilihnya, Kepala Desa juga menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan desa melalui media yang mudah diakses oleh warga. Adanya pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD sebagai perwakilan rakyat menunjukkan adanya hubungan check and balances antara Kepala Desa dengan BPD. Undang-Undang Desa hanya mengatur akuntabilitas yang sifatnya administratif. Karena itu, perlu dibuat mekanisme penyampaian laporan yang bukan sekadar formalitas. Akuntabilitas yang diwujudkan dalam bentuk laporan, menurut Sutoro Eko 2013 disebut sebagai pengertian akuntabilitas setelah tindakan, atau akuntabilitas ex post facto Moncrieffe, 2011. Menurut Eko, akuntabilitas seperti ini sangat dominan digunakan di Indonesia dengan bentuk yang konkrit berupa LKPJ Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan LIPJ Laporan Informasi Pertanggungjawaban yang disampaikan oleh kepala daerah kepada publik/rakyat. Akuntabilitas seperti ini setelah tindakan lemah dari dua sisi. Pertama, dari sisi mekanisme dan waktu. Akuntabilitas hanya dilakukan setelah tindakan ex post, atau sekadar memberikan jawaban. Kedua, Kepala Daerah dalam hal ini Kepala Desa dipilih oleh rakyat, tapi pertanggungjawabannya diberikan ke atas Bupati. P. Schimitter 2004 membagi akuntabilitas dalam tiga dimensi waktu sebelum before, selama during, dan sesudah after. Akuntabilitas “sebelum” dan “selama” itu mempunyai kaitan langsung dengan representasi. Idealnya, partisipasi warga dilakukan dalam tiga dimensi waktu ini. Warga melakukan partisipasi sebelum kebijakan, menaruh perhatian terhadap proses penyusunan kebijakan, dan berkewajiban menjalankan kebijakan. Selama ini, partisipasi warga di level desa baru sebatas keterlibatan mereka dalam Musrenbang Desa. Itupun kadang hanya formalitas. Undang-Undang Desa telah menjamin partisipasi warga yang diatur dalam pasal 68 pembahasan lebih lanjut tentang hal ini dibahas dalam Bab III. Larangan bagi Kepala Desa Larangan bagi Kepala Desa tidak diatur dalam UU No. 22/1999. Sementara itu, UU No. 32/2004 mengatur tapi tidak menjabarkan secara detail mengenai aturan larangan bagi Kepala Desa. Aturan mengenai hal ini dijabarkan dalam PP No. 72/2005. Sementara, UU Desa melarang Kepala Desa meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa ada alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Aturan tentang hal ini tidak diatur dalam peraturan sebelumnya. Aturan ini menegaskan bahwa integritas dan akuntabilitas Kepala Desa menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh rakyat Desa tidak berbasiskan partai politik. Oleh karena itu, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada. Undang-Undang Desa ini memosisikan Kepala Desa sebagai aktor demokrasi yang sangat strategis di level Desa, karena itu Kepala Desa perlu dijamin netralitasnya. Hal ini selaras dengan UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyebutkan bahwa dalam kampanye calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan pasal 70 ayat 1 huruf c. Daftar Isi Update terbaru 14 June 2016.
Menyampaikansaran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga; Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya
Dalam rangka mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Didalam undang-undang tersebut pemerintah telah mengatur susunan dan tata cara penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 ini sebagai landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan didesa. Salah satu struktur dalam pemerintahan desa adalah Kepala Desa. Kepala Desa merupakan ujung tombak keberhasilan sebuah desa karena beliau pimpinan tertinggi dalam pemerintahan di admin akan memberikan penjelasan tentang Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa dalam struktur pemerintahan desa sebagaimana tercantum dalam UU Desa Tahun Kepala DesaBerdasarkan undang-undang Desa, Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa memiliki beberapa tugas yang harus pasal 26 Ayat 1 satu UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa disebut tugas Kepala Desa sebagai berikut Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa,Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat juga Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa Sebagai Bagian Dari Perangkat DesaWewenang Kepala DesaDalam menyelenggarakan pemerintahan tentu Kepala Desa memiliki beberapa kewenangan yang diatur undang-undang,yaitu memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;menetapkan Peraturan Desa;menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;membina kehidupan masyarakat Desa;membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;-undamembina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;mengembangkan sumber pendapatan Desa;mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;memanfaatkan teknologi tepat guna;mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;danmelaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan Kepala DesaAdapun hak-hak yang dimiliki seorang Kepala Desa adalah sebagai berikut mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;menerima penghasilan tetap setiap bulan,tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; danmemberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat juga Kedudukan antara Kepala Desa dan Badan Permusyatraan Desa BPDKewajiban Kepala DesaDisamping memiliki hak, Kepala Desa juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, diantaranya memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;mengelola Keuangan dan Aset Desa;melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; danmemberikan informasi kepada masyarakat melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana telah disebutkan diatas, Kepala Desa juga wajib Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa BPD setiap akhir tahun anggaran; danMemberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun penjelasan Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa berdasarkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa. 10 Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Tugas Pokok Kepala Desa Disertai Hak dan Kewajibannya – Desa merupakan wilayah yang perlu diperhatikan agar bisa berkembang. Maka dari itu, terciptalah divisi baru yaitu wilayah desa yang dikepalai oleh Kepala Desa. Banyak orang beranggapan jika kepala desa itu sama seperti lurah. Siapa Kepala Desa dan Lurah? Namun sebenarnya keduanya berbeda. Kepala desa sendiri dipilih langsung oleh warga desa melalui pilkades dan gajinya sendiri setara dengan PNS golongan IIA. Masa jabatannya cukup lama, yaitu 5 tahun sampai 7 tahun. Sedangkan untuk lurah sendiri dilantik oleh walikota atau bupati dan berasal dari ASN yang telah memenuhi persyaratan jabatan eselon 4A. Kita tahu bahwasannya kepala desa dan lurah memiliki perbedaan. Begitu pula dengan tugas, hak dan wewenang mereka. Tentu pasti ada perbedaan diantara keduanya. Nah pada artikel kali ini akan dibahas mengenai tugas pokok, hak, wewenang, kewajiban dan larangan dari kepala desa. Tugas pokok kepala desa itu sendiri diantaranya ialah menyelenggarakan urusan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan desa. Tugas kepala desa ini sama seperti yang tertuang pada pasal 26 ayat 1. Semua tugas tersebut tidak bisa berjalan tanpa adanya wewenang. Maka dari itu, kepala desa diberikan wewenang yang ditujukan agar tugas tugas tersebut bisa berjalan dengan semestinya. Berikut ini adalah wewenang wewenang kepala desa seperti yang tercantum pada pasal 26 ayat 2 yang menjelaskan tentang tugas kepala desa di pasal 26 ayat 1 Memimpin penyelenggaraan pemerintah desaMengangkat dan memberhentikan perangkat desaMemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desaMenetapkan peraturan desaMenetapkan anggaran pendapatan dan belanja desaMembina peraturan desaMembina ketentraman dan ketertiban masyarakat desaMembina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desaMengembangkan sumber pendapatan desaMengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desaMengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desaMemanfaatkan teknologi tepat gunaMengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Baca juga Tugas, Peran dan Fungsi Sekretaris Organisasi Hak Kepala Desa Setelah kita mengetahui tentang wewenang dari kepala desa, selanjutnya kita harus memahami juga hak apa saja yang diberikan kepada kepala desa. Sebenarnya wewenang dan hak harus maju barengan. Karena keduanya tidak bisa dipisah satu sama lain. Jadi tidak ada yang tertinggal sedikitpun antara keduanya. Ada wewenang pasti ada hak. Berikut ini adalah Hak dari kepala desa. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desaMengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desaMenerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatanMendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa Baca juga Tugas MPR Fungsi, Hak dan Kewajiban Anggotanya Kewajiban Kepala Desa – Tugas Pokok Untuk melaksanakan tugasnya di pasal 26 ayat 1 tadi, kepala desa harus mengembang beberapa kewajiban. Kewajiban kewajiban tersebut harus dilaksanakan demi kelancaran pembangunan dan kebersamaan akan terus terjaga. Kewajiban kepala desa dalam menjalankan tugasnya telah dijelaskan pada pasal 26 ayat 4. Setidaknya ada 16 kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kepala desa. Berikut ini adalah kewajiban kepala desa dalam menjalankan tugasnya yang sesuai dengan ayat 1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia, dan bhineka tunggal ikaMeningkatkan kesejahteraan masyarakat desaMemelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desaMenaati dan menegakan peraturan perundang undanganMelaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan genderMelaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotismeMenjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desaMenyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baikMengelola keuangan dan aset desa Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa Mengembangkan perekonomian masyarakat desa Membina dan melestarikan nilai budaya sosial masyarakat desa Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup Memberikan informasi kepada masyarakat desa Itu tadi merupakan beberapa kewajiban yang harus dijalankan. Secara garis besar, tugas dan kewajiban itu merupakan satu kesatuan. Tugas bisa dibilang gambaran ringkasnya. Sedangkan kewajiban akan merincikan tugas apa saja tugas yang harus dilakukan oleh kades. Larangan Kepala Desa Ada tugas, ada hak, ada wewenang ada kewajiban tentu ada juga larangan. Setiap kepala pemerintahan pasti memiliki pantangan atau larangan yang harus dihindari. Larangan larangan tersebut semuanya tentu sudah dijelaskan dalam pasal 29. Berikut ini adalah larangan larangan seorang kades. Merugikan kepentingan umumMembuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentuMenyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannyaMelakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentuMelakukan tindakan meresahkan sekolompok masyarakat desaMelakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannyaMenjadi pengurus partai politikMenjadi anggota dan atau pengurus organisasi terlarangMerangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undanganIkut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerahMelanggar sumpah atau janji jabatan Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan Nah di atas telah dijelaskan mengenai tugas pokok, wewenang, hak, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh kepala desa. Semua penjelasan di atas telah di jelaskan di dalam pasal yang mengatur tentang daerah desa. Ingin Menjadi Kepala Desa? Jika diantara anda ada yang tertarik untuk menjadi kepala desa dan masih bingung langkah awal apa yang harus diambil? Nah di sini saya akan menjelaskan sedikit langkah awal untuk menjadi kades. Setidaknya ada 25 syarat administrasi yang harus dipenuhi. Kebanyakan berupa surat pernyataan, ijazah, identitas diri dan lain sebagainnya. Selain itu, pastikan pula anda sudah mendapat ijin dari atas apabila anda seorang non PNS atau pegawai BUMN. Selain itu, siapkan pula Visi dan Misi untuk kepemimpinan anda kedepannya. Semoga artikel tentang tugas pokok kepala desa di atas bermanfaat, dan terimakasih.
g tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan
Desa Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Menurut Pasal 26 ayat 1 UU 6/2014 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pasal 26 ayat 2 UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas Kepala Desa diberi wewnang untuk; Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desaMengangkat dan memberhentikan perangkat desaMemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desaMenetapkan peraturan desaMenetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaMembina kehidupan masyarakat desaMembina ketentraman dan ketertiban masyarakat desaMembina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desaMengembangkan sumber pendapatan desaMengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desaMengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desaMemanfaatkan teknologi tepat gunaMengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatifMewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinyaMelaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Hak Kepala Desa diatur dalam Pasal 26 ayat 3 sebagai berikut; Mengusulkan struktur organisasi dan tata pemerintahan desaMengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desaMenerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sahMendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakanMemberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa Selanjutnya ayat 4 mengatur tentang kewajiban Kepala Desa sebagai berikut; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memprtahankan danmemelihara keutuhan NKRI,Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desaMemelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desaMenaati dan menegakkan peraturan perundang-undanganMelaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan genderMelaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel , transparan, profesional,efektif dan efisien, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotismeMenjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desaMenyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baikMengelola keuangan dan aset desaMelaksanakan urursan pemerintahan yang menjadi kewenangan desaMenyelesaiakn perselisihan masyarakat di desaMengembangkan perekonomian masyarakat desaMembina dan melestarikan nilai sosial dan budaya masyarakat desaMemberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desaMengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidupMemberikan informasi kepada masyarakat desa Selain itu Pasal 27 UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas, hak, wewnang dan kewajiban, Kepala Desa wajib; Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; danMemberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang; Merugikan kepentingan umumMembuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentuMenyalahgunakan wewnang, tugas, hak dan atau kewajibannyaMelakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desaMelakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempenggaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannyaMenjadi pengurus partai politikMerangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggpta DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerahMelanggar sumpah/janji jabatan,Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkanSumber Gambar Ilustrasi Warga demo Kepala Desa Sumber Istimewa – Read Next July 27, 2022 Panduan Cara Mengoperasikan SIJAWARA July 27, 2022 Surat Perjanjian Terkait Pembuatan WEBsite July 26, 2022 Lampiran Penerima BLT Dana Desa Anggaran Tahun 2022 July 26, 2022 Papan Proyek Kegiatan Infrastruktur July 26, 2022 Berita Acara musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa 2022 July 26, 2022 Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa July 26, 2022 Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa July 26, 2022 Berita Acara Hasil Musyawarah Badan Permusyaawratan Desa October 15, 2021 Laporan Hasil Uji Kualitas Air September 21, 2021 Musyawarah Desa Bersama BPD dan Pemerintah Desa Bira Dalam Rangka Penyepakatan Rencana Kerja Pemerintah Desa RKPDesa Tahun Anggaran 2022 Back to top button
KeuanganDesa sebagaimana telah disebut diatas menurut Pasal 1 angka 10 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan Kepala Desa Adalah Tugas, Hak dan Kewajiban Tugas kepala desa, Hak dan kewajiban dimiliki oleh semua orang. Setiap orang juga memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda, misalnya kepala desa juga memiliki tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajibannya itu, kepala desa adalah orang nomor satu di desa sebagai panutan, sosok yang berhak menilai apapun atau berdiskusi dengan kepala desa, ia kini menjadi sosok penting dalam pembangunan desa yang demikian? Karena warga mengandalkan misi dan visi kepala desa saat tidak sesuai janji kepala desa saat kampanye pilkada, kepala desa bisa didemonstrasikan oleh setiap kepala desa memiliki tujuan atau memahami dan mengetahui hak, tugas, wewenang dan larangan seorang kepala demikian Pemerintah memberikan acuan atau dasar untuk berhadapan dengan Pemerintah dengan undang-undang yang telah banyak Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan pada kenyataannya tidak dapat memperhitungkan semua faktor yang ada di setiap desa karena terdiri dari suku dan tradisi yang data Badan Pusat Statistik BPS, Indonesia saat ini memiliki sekitar -+ desa atau karena itu, karena ada beberapa hal, Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Desa yang diatur dengan semangat melaksanakan amanat konstitusi, yaitu memerintahkan warga adat berdasarkan ketentuan Pasal 18B Ayat 2 untuk mengatur tentang pembentukan pemerintahan, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 7 menjadikan kepala desa agar lebih terarah dan tujuan untuk memajukan pemerintahan Pak Jokowi saat itu memberikan dana 1 miliar per tahun kepada desa Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang dialihkan melalui anggaran belanja daerah kabupaten/ tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara, melaksanakan pembangunan, membimbing masyarakat, dan memanfaatkan warga desa agar lebih maju sejak awal, karena kepala desa harus memahami pekerjaan, hak dan kewajiban kepala Anda yang ingin mempelajari tentang pekerjaan dan tugas seorang pengacara, Anda bisa membaca artikel itu Kepala Desa?Tugas Kepala DesaTugas Kepala Desa Secara UmumTugas Kepala Desa dalam Menyediakan Barang dan JasaWewenang Kepala DesaFungsi Kepala DesaHak Kepala DesaKewajiban Kepala DesaPenutupApa itu Kepala Desa?Kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa yang mempunyai tugas, peran, hak dan kewajiban serta wewenang untuk mengurus rumah tangga desanya serta melaksanakan pekerjaan pemerintahan dan pemerintahan melaksanakan pekerjaannya, Kepala desa memberi tugas atau dibantu oleh pejabat desa sesuai dengan SOTK Pemerintah desa adalah jabatan pemerintahan yang ditentukan oleh masyarakat desa yang memenuhi syarat sebagai pemilih melalui proses demokrasi atau pemilihan kepala desa Pilkade.kepala desa dipilih oleh masyarakat desa, sedangkan pengangkatan dan pelantikan oleh Bupati/Walikota dilakukan berdasarkan hasil jabatan kepala desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan sejak pelaksanaan pelantikan. Jika masa jabatan kepala daerah telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang bersangkutan tidak boleh dicalonkan lagi untuk masa jabatan juga 10+ Syarat Menjadi Sekretaris Desa [Lengkap]Tugas Kepala DesaKepala desa berfungsi untuk mengatur pemerintahan desa, melakukan pembangunan desa, memimpin dan membimbing masyarakat desa, dan memberdayakan warga desa untuk menjadi warga yang lebih berguna satu sama apa saja tugas kepala desa? Simak penjelasan berikut iniTugas Kepala Desa Secara UmumSecara umum, seorang kepala desa memiliki tugas sebagai berikutMemegang pemerintahan desaTerlibat dalam pembangunan desaPembinaan masyarakat desaPemberdayaan warga DesaTugas Kepala Desa dalam Menyediakan Barang dan JasaDalam menyediakan Barjas, tugas kepala desa adalah demi pembangunan kaitannya dengan penyediaan barang dan jasa di desa, Tugas Kepala desa adalahPenetapan Tim Pengelola Kegiatan TPK hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa Musrenbangdesmengumumkan rencana pengadaan yang ada di RKP desa sebelum dimulainya proses pengadaan pada tahun anggaran terjadi perbedaan pendapat, dapat menyelesaikan konflik antara kepala seksi/Kaur dan juga 15+ Syarat Masuk STIN untuk Menjadi Anggota BINWewenang Kepala DesaMenjalankan pemerintahan desa secara atau menghentikan aparat desa yang terlibat dalam masalah pemerintahan kontrol atas keuangan dan aset desa secara terbuka untuk ketentuan desa, dibuat dengan persetujuan anggaran pendapatan dan belanja untuk desa agar lebih kehidupan penduduk desa secara perdamaian dan ketertiban di antara sumber pendapatan desa untuk sesuatu yang menguntungkan dan menerima penyerahan sebagian aset pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan sosial budaya masyarakat teknologi yang pembangunan desa dengan wakil desa di dalam dan di luar pengadilan atau melalui kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan pemberian wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan juga 10+ Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Negeri [Terbaru]Fungsi Kepala DesaUntuk melaksanakan tugasnya, Kepala desa mempunyai fungsi sebagai berikutMenyelenggarakan pemerintahan desa, seperti penyelenggaraan administrasi pemerintahan, penetapan peraturan-peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan warga, pengelolaan kependudukan, serta pengaturan dan pengendalian pembangunan mbangan seperti, pembangunan sarana prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan dan masyarakat, seperti, pelaksanaan hak dan kewajiban sipil, partisipasi warga negara, sosial budaya warga negara, agama dan masyarakat seperti hubungan masyarakat dan motivasi warga di bidang budaya, bisnis, politik, lingkungan, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan organisasi kerjasama dengan kantor lembaga warga dan badan-badan lainnyaHak Kepala DesaMenyarankan perbaikan struktur organisasi dan proses kerja administrasi penghasilan bulanan, tunjangan, dan penerimaan legal lainnya, serta mendapatkan asuransi perangkat desa sebagai bawahannya untuk melaksanakan pekerjaan dan kewajiban perlindungan hukum atas peraturan yang rancangan dan menetapkan peraturan desa agar lebih juga 5+ Syarat Menjadi Konsultan Pajak [Terbaru]Kewajiban Kepala DesaMemegang dan mengamalkan isi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sebagainya sebagai penopang yang kerjasama dan koordinasi dengan seluruh penunjang atau pemangku kepentingan di desa secara penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan keuangan dan aset desa secara urusan pemerintahan sebagai konflik penduduk desa dengan kepala perekonomian masyarakat desa yang semakin dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya antar warga dan lembaga sumber daya alam dan pelestarian lingkungan merupakan pendapatan bagi tahu informasi kepada warga secara terbuka dan kesejahteraan keamanan dan ketertiban dan penegakan hukum yang kehidupan yang demokratis dan adil secara konsep pengelolaan desa yang terbuka, profesional, efisien dan efektif, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme dan hal-hal lain yang merugikan adalah video penjelasan mengenai fungsi dan tugas kepala Desa adalah kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki berbagai peran/pekerjaan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rambu-rambu yang diperintahkan secara kepala desa tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka hal tersebut merupakan hal yang merugikan desa, oleh karena itu kepala desa dapat diancam dalam bentuk pencabutan artikel berjudul Kepala Desa Adalah Tugas, Hak dan Kewajiban, semoga bermanfaat. Kepaladesa juga berwenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam menjalankan kewajiban dan tugas-tugas kepala desa yang tidak mudah, ia dibekali dengan hak hak dan wewenang untuk memudahkannya dalam bertugas memimpin sebuah desa sesuai tupoksinya menurut aturan undang undang yang berlaku.

Tugas kepala desa – Kepala desa adalah sebuah jabatan dan pimpinan tertinggi dari Pemerintah Desa. Kepala desa sering disingkat sebagai kades. Masa jabatan kepala desa adalah selama 6 tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 kali masa jabatan berikutnya, baik secara berturut-turut ataupun dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil PNS, Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa. Kepala desa juga tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Berbeda dengan Lurah yang harus haruslah bertanggung jawab kepada Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa Pilkades oleh penduduk desa setempat. Syarat kepala desa adalah usianya minimal 25 tahun, berpendidikan paling rendah SLTP dan merupakan penduduk desa setempat. Artinya warga desa lain tidak bisa jadi kepala desa di desa satu tugas pokok kepala desa adalah menyelenggarakan Pemerintah Desa Pemdes. Pemdes sendiri adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah di tingkat desa. Kepala desa juga berwenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan menjalankan kewajiban dan tugas-tugas kepala desa yang tidak mudah, ia dibekali dengan hak hak dan wewenang untuk memudahkannya dalam bertugas memimpin sebuah desa sesuai tupoksinya menurut aturan undang undang yang berlaku.baca juga tugas BPDSecara eksplisit Pasal 26 ayat 1 mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu sebagai berikut iniMenyelenggarakan pemerintahan desaMelaksanakan pembangunan desaMelaksanakan pembinaan masyarakat desaMemberdayakan masyarakat desabaca juga tugas sekretaris desaWewenang Kepala DesaDalam melaksanakan tugas tugas kepala desa, maka ia dibekali dengan beberapa wewenang sebagai berikut iniMemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPDMengajukan rancangan peraturan desaMenetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPDMenyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPDMembina kehidupan masyarakat desaMembina perekonomian desaMengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatifMewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undanganMelaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan Kepala DesaUntuk memudahkan tugas kepala desa, maka ia juga dibekali dengan beberapa hak hak khusus sebagai berikutMengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan perlindungan hukum atas kebijakan yang mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Kepala DesaKemudian dalam melaksanakan tugas kepala desa sebagaimana diatur pada pasal 14 tersebut, maka kewajiban Kepala Desa adalah sebagaimana diatur dalam pasal lainnya yang berbunyi sebagai berikutMemegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik IndonesiaMeningkatkan kesejahteraan masyarakatMemelihara ketentraman dan ketertiban masyarakatMelaksanakan kehidupan demokrasiMelaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan NepotismeMenjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desaMenaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undanganMenyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baikMelaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desaMelaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desaMendamaikan perselisihan masyarakat di desaMengembangkan pendapatan masyarakat dan desaMembina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadatMemberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desaMengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan Kepala DesaSelain itu, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala desa. Larangan Kepala Desa diatur pada pasal lainnya di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005, antara lain berikut ini Menjadi pengurus partai politikMerangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutanMerangkap jabatan sebagai anggota DPRDTerlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerahMerugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lainMelakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannyaMenyalahgunakan wewenangMelanggar sumpah/janji jabatanDemikianlah informasi tentang tugas tugas kepala desa beserta wewenang, larangan, hak dan kewajibannya menurut undang undang. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi agar mengetahui apa tugas kepala dusun atau kades yang sebenarnya.

Aug Tugas, Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Seorang Kepala Desa; November 25, 2021 Mahasiswa KKN Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Angkatan 67 Tahun 2021, menggelar launching website Perpustakaan Pariwisata dan Budaya berbasis Digital. Kepala Desa – Seperti yang kita kenali jika seorang Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah dalam cakupan Desa dan pimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa mempunyai beragam peranan dan Tugas yang perlu dikerjakan sebagus-baiknya menurut rambu-rambu yang sudah ditata secara normatif. Lantas, apa Tupoksi Kepala Desa? Ataupun lebih persisnya apa Tugas, peranan, hak, kewajiban dan wewenang Kepala Desa?.Pengertian Kepala DesaKades ialah pelaksana pemerintah Desa yang memiliki Tugas, peranan, hak dan kewajiban dan kuasa untuk mengurusi rumah tangga Desanya dan melakukan tugas pemerintah dan pemerintah melakukan kerjanya, Kades memberikan Tugas atau ditolong oleh petinggi Desa sesuai SOTK Pemerintahan Info Jabatan Pekerja di Perusahaan IndonesiaKades ialah kedudukan pemerintah yang ditetapkan oleh warga Desa yang penuhi persyaratan sebagai pemilih lewat proses demokrasi atau penyeleksian kades Pilkade.Kades diputuskan oleh warga Desa, dan pengangkatan dan pengukuhan oleh Bupati/Walikota dilaksanakan berdasar hasil kedudukan kades paling lama sepuluh tahun atau 2x periode kedudukan semenjak penerapan pengukuhan. Bila periode kedudukan kepala wilayah sudah usai seperti diartikan pada ayat 1, yang berkaitan jangan dicalonkan kembali untuk periode kedudukan Kepala DesaKades berperan untuk atur pemerintah Desa, lakukan pembangunan Desa, pimpin dan menuntun warga Desa, dan mendayagunakan masyarakat Desa menjadi masyarakat yang lebih bermanfaat keduanya. Jadi apa Tugas kades? Baca keterangan berikutTugas Kepala Desa Secara UmumPada umumnya, seorang kades mempunyai Tugas seperti berikutMenggenggam pemerintah DesaTurut serta dalam pembangunan DesaPembimbingan warga DesaPendayagunaan masyarakat DesaTugas Kepala Desa dalam Sediakan Barang dan JasaDalam menyiapkan Barjas, Tugas kades ialah untuk pembangunan Desa. Dalam hubungannya dengan pengadaan barang dan jasa di Desa, Tugas Kades ialahPenentuan Team Pengurus Aktivitas TPK hasil permufakatan rencana pembangunan Desa Musrenbangdesumumkan gagasan penyediaan yang berada di RKP Desa saat sebelum diawalinya proses penyediaan di tahun bujet terjadi ketidaksamaan opini, bisa menuntaskan perselisihan di antara kepala seksi/Kaur dan Kepala DesaJalankan pemerintah Desa secara atau hentikan aparatur Desa yang turut serta dalam permasalahan pemerintah kontrol atas keuangan dan asset Desa secara terbuka untuk ketetapan Desa, dibikin dengan kesepakatan bujet penghasilan dan berbelanja untuk Desa supaya lebih kehidupan warga Desa dengan perdamaian dan keteraturan antara sumber penghasilan Desa untuk suatu hal yang memberikan keuntungan dan terima penyerahan beberapa asset pemerintahan untuk tingkatkan kesejahteraan kehidupan sosial budaya warga tehnologi yang pembangunan Desa dengan wakil Desa dalam dan di luar pengadilan atau lewat kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai ketetapan ketentuan pemberian kuasa sesuai ketetapan ketentuan Juga Pengertian Front End Developer, 8 Tugas dan Tanggung Jawab, Serta GajinyaPeranan Kepala DesaUntuk melakukan Tugasnya, Kades memiliki peranan seperti berikutMengadakan pemerintah Desa, seperti penyelenggaraan administrasi pemerintah, penentuan ketentuan-peraturan di Desa, pembimbingan permasalahan pertanahan, pembimbingan ketenangan dan keteraturan, penerapan usaha pelindungan masyarakat, pengendalian kependudukan, dan penataan dan pengaturan pembangunan mbangan seperti, pembangunan fasilitas prasarana pedesaan dan pembangunan sektor pengajaran dan warga, seperti, penerapan hak dan kewajiban sipil, keterlibatan masyarakat negara, sosial budaya masyarakat negara, agama dan warga seperti jalinan warga dan motivasi masyarakat di bagian budaya, usaha, politik, lingkungan, pendayagunaan keluarga, pemuda, olahraga dan organisasi kerja sama dengan kantor instansi masyarakat dan tubuh-badan yang lainHak Kepala DesaMerekomendasikan pembaruan susunan organisasi dan proses kerja administrasi pendapatan bulanan, sokongan, dan akseptasi legal yang lain, dan memperoleh asuransi piranti Desa sebagai bawahannya untuk melakukan tugas dan kewajiban yang pelindungan hukum atas ketentuan yang perancangan dan memutuskan ketentuan Desa supaya semakin Kepala DesaMenggenggam dan mempraktikkan isi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan lain-lain sebagai penunjang yang kerja sama dan koordinir dengan semua pendukung atau penopang kebutuhan di Desa secara penyelenggaraan pemerintah Desa yang bagus dan keuangan dan asset Desa secara masalah pemerintah sebagai perselisihan warga Desa dengan kepala ekonomi warga Desa yang makin dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya antara masyarakat dan instansi sumber daya alam dan konservasi lingkungan sebagai penghasilan untuk info ke masyarakat secara terbuka dan kesejahteraan ketertiban dan keamanan dan penegakan hukum yang kehidupan yang demokratis dan adil secara ide pengendalian Desa yang terbuka, professional, efektif dan efisien, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme dan beberapa hal yang lain bikin rugi informasi dari mengenai pengertian kepala desa, tugas, kuasa, peranan, hak, dan Pengertian Telemarketing, 5 Tugas dan Tanggung Jawab, Manfaat, Serta GajinyaKades mempunyai beragam peranan/tugas, peranan, kuasa, hak dan kewajiban yang perlu digerakkan dengan sebagus-baiknya sesuai rambu-rambu yang diperintah secara kades tidak melakukan kerjanya sesuai ketentuan yang berjalan, karena itu hal itu sebagai hal yang bikin rugi Desa, maka dari itu kades bisa diintimidasi berbentuk pencabutan Artikel Menarik Lainnya dari di Google News

Hakdan Kewajiban Kepala Desa II Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 2021Peningkatan Kapasitas kepala desa,Peningkatan Kapasitas perangkat desa,Peningkatan K

Hak dan Kewajiban Kepala Desa – Hak dan kewajiban adalah salah satu yang dimiliki oleh semua orang. Untuk setiap orang pun hak dan kewajiban nya sudah berbeda-beda, misal untuk kepala desa pun juga mempunyai tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajibannya sendiri. Apalagi kepala desa adalah orang nomor satu di desa yang menjadi panutan sebagai tokoh yang berhak menentukan sesuatu yang sudah menjadi direncanakan atau dimusyawarahkan dengan kepala desa, saat ini adalah tokoh penting terhadap kemajuan desa yang dipimpinnya. Mengapa begitu? Karena masyarakat sudah bergantung apa visi dan misi kepala desa selagi berkampanye dahulu. Jika tidak sesuai dengan ekspektasi dari kepala desa saat berkampanye maka kepala desa bisa di demo oleh masyarakatnya. Tentu setiap kepala desa sudah maksud atau memahami dan tahu tentang hak, kewajiban, wewenang dan larangan menjadi kepala begitu pemerintah membuat acuan atau pedoman untuk mengenai pemerintahan dengan perundang-undangan yang sebelumnya sudah banyak dilakukan, misalnya seperti UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan juga UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun dalam pelaksanaannya tersebut belum dapat mewadahi segala aspek yang ada di setiap desa karena terdiri berbagai suku dan adat, menurut data Badan Pusat Statistik BPS untuk saat Indonesia mempunyai sekitar -+ desa atau adanya hal-hal tersebut, maka pemerintah dan DPR telah menyusun UU Desa yang disusun dengan semangat penerapan amanat konstitusi yaitu pengaturan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat 2 untuk diatur dalam susunan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 7, yang menjadikan suatu kepala desa menjadi lebih mempunyai arah dan tujuan untuk membangun desa yang lebih dan Kewajiban Kepala DesaTugas Kepala DesaWewenang Kepala DesaHak Kepala DesaKewajiban Kepala DesaApalagi pada saat ini pemerintahan bapak Jokowi memberikan dana desa sebesar 1 M per tahunnya. Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan untuk desa yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk lebih maju dari sebelumnya, untuk kepala desa harus sudah mengerti tugas, hak dan kewajiban kepala desa. Bagi anda yang ingin mengetahui tugas dan kewajiban dari advokat dapat simak artikel Kepala DesaKepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa untuk menjadi masyarakat yang lebih berguna bagi Kepala DesaMemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa secara dan memberhentikan perangkat desa yang terlibat masalah pada pemerintahan kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa secara terbuka terhadap peraturan desa yang sudah dibentuk dengan persetujuan anggaran pendapatan dan belanja desa yang lebih kehidupan masyarakat desa secara ketenteraman dan ketertiban sumber pendapatan desa untuk menjadi sesuatu yang menguntungkan bagi dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan kehidupan sosial budaya masyarakat teknologi tepat pembangunan desa secara partisipasi. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah di wewenang yang sesuai dengan ketentuan peraturan Kepala DesaMengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa untuk menjadi lebih penghasilan siap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa yang menjadi perlindungan hukum atas kebijakan yang di rancangan dan menetapakan peraturan desa untuk menjadi yang lebih Kepala DesaMemegang teguh dan mengamalkan isi Pancasila, UUD RI 1945 serta hal yang menjadi pegangan teguh baginya. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa secara administrasi pemerintahan desa yang baik serta keuangan dan aset desa secara urusan pemerintahan yang menjadi perselisihan masyarakat di desa dengan kepala yang perekonomian masyarakat desa yang lebih dan melestarikan nilai sosial budaya terhadap masyarakat dan lembaga potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup untuk menjadi pemasukan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan kesejahteraan ketenteraman dan ketertiban dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang sudah kehidupan demokrasi dan berkeadilan secara prinsip tata pemerintahan desa yang transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme dan hal hal yang merugikan kepala desa tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku maka ada suatu hal yang merugikan desa maka kepala desa dapat di sanksi berupa pencabutan jabatan.

memberikanmandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Kepala desa bukan hanya meminta atau menjalankan hak nya saja melainkan yang paling penting memiliki rasa tanggungjawab dan kepala desa juga harus memenuhi dan melaksanakan kewajibannya. Berikut beberapa kewajiban Kepala desa yang harus dilaksanakan sesuai dengan .
  • klx3auc99m.pages.dev/48
  • klx3auc99m.pages.dev/826
  • klx3auc99m.pages.dev/774
  • klx3auc99m.pages.dev/853
  • klx3auc99m.pages.dev/527
  • klx3auc99m.pages.dev/997
  • klx3auc99m.pages.dev/430
  • klx3auc99m.pages.dev/877
  • klx3auc99m.pages.dev/154
  • klx3auc99m.pages.dev/481
  • klx3auc99m.pages.dev/872
  • klx3auc99m.pages.dev/273
  • klx3auc99m.pages.dev/569
  • klx3auc99m.pages.dev/461
  • klx3auc99m.pages.dev/878
  • hak dan kewajiban kepala desa