Aturan Kemenhub Tentang Bongkar Muat Barang Direvisi. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 25.05.2015. Biro Komunikasi dan Informasi Publik. (58096) View. JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Pelabuhan.

BATAM, RADARSATU.com — Penyesuaian tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas dan pass penumpang internasional resmi diberlakukan, Jumat (1/9/2023). Pemberlakukan tarif baru ini mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 17 Tahun 2023, tentang Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar dan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Penerapan

Persyaratan Khusus Perusahaan Depo Petikemas: FC Surat Izin Perusahaan Depo Petikemas; Daftar Tenaga Ahli Kepabeanan, Tatalaksana D3, S1 Logistik, Sertifikat Forwarder, Management Supply Chain, Ahli Kepelabuhanan; Akta Pendirian Perusahaan beserta pengesahan dari Kemenkumham yang modal disetornya minimal 5 Milyar; Bukti Kerjasama dengan BUP Pelaku datang minta yang bongkar muat. Karena dari kantor tidak ada biaya itu cekcok lah sama teman kerja saya," kata Ros kepada detikSumut . "Pelaku minta untuk satu kaleng lem yang masuk dan keluar dari toko diberi harga Rp 1.000 untuk dia. Bayangkan, biasanya kami keluar masuk barang 200 kaleng, ya tidak bisa lah," sambungnya. Batam, Kabarbatam.com – Kualitas pelayanan bongkar muat peti kemas menjadi prioritas utama BP Batam dalam memajukan Terminal Umum Batu Ampar. Melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP), BP Batam pun berkomitmen untuk terus menambah alat bongkar muat serta melakukan perluasan lapangan penumpukan guna peningkatan pelayanan jasa bongkar muat peti kemas ke depannya. “Dalam dua tahun terakhir, BP […] Batam - Batamtimes co - Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono Moegiarso, melakukan kunjungan ke Pelabuhan Batu Ampar pada Jumat (30/6/2023), guna memantau perkembangan dan kesiapan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas. Susiwijono Moegiarso didampingi oleh Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Sudirman
\n \n tarif bongkar muat spsi pekanbaru
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2002 (“Kepmenhub”) disebutkan, bahwa TKBM adalah semua tenaga kerja yang terdaftar pada pelabuhan setempat yang melakukan pekerjaan bongkar muat di pelabuhan ( Pasal 1 angka 16 Kepmenhub ). Para TKBM ini bernaung di bawah Koperasi TKBM - yang dulunya diwadahi dengan Yayasan Usaha Karya (YUKA).
mengatakan, kenaikan tarif berdampak pada pelayanan bongkar muat. Semua itu, demi mewujudkan Kota Batam sebagai hub logistik. ”Dengan penyesuaian nan-ti (kenaikan tarif bongkar. muat), kita berharap industri. maritim terus maju dan pro-duktif,” ujar Dendi. Tarif CHC peti kemas 20 feet isi akan naik dari Rp 384.300 menjadi Rp 603.000 per boks.
Dengan adanya keinginan dari Litbang Kementerian Perhubungan untuk meninjau berbagai tarif jasa pelabuhan, terutama tarif biaya jasa kapal pandu dan tunda, sangat didukung INSA Kota Dumai. Namun, dia berharap agar persoalan ini bukan hanya sekadar wacana. Sebab, yang menetapkan tarif biaya berbagai jasa di pelabuhan adalah Kemenhub itu sendiri.
.
  • klx3auc99m.pages.dev/184
  • klx3auc99m.pages.dev/245
  • klx3auc99m.pages.dev/279
  • klx3auc99m.pages.dev/251
  • klx3auc99m.pages.dev/127
  • klx3auc99m.pages.dev/290
  • klx3auc99m.pages.dev/49
  • klx3auc99m.pages.dev/133
  • klx3auc99m.pages.dev/53
  • klx3auc99m.pages.dev/935
  • klx3auc99m.pages.dev/190
  • klx3auc99m.pages.dev/266
  • klx3auc99m.pages.dev/625
  • klx3auc99m.pages.dev/740
  • klx3auc99m.pages.dev/60
  • tarif bongkar muat spsi pekanbaru